Selasa, 19 Juni 2012

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


A.        Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Pada intinya HakI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.

B.        Sifat-sifat Hak Kekayaan Intelektual
1.      Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapatdiperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2.      Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.

C.        Jenis Hak Kekayaan Intelektual
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1.      Hak Cipta (copy rights)
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
2.      Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain industri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
a)      Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
b)      Desain Industri (Industrial designs)
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna. Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
c)      Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
d)     Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfungsinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
e)      Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
f)       Rahasia dagang (trade secret)
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebelumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperolehpersetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau pertanian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurangan perdagangan.
g)      Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentuPVT diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.

C.      SEJARAH PERKEMBANGAN SISTEM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

1.        SECARA HISTORIS, PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG HKI DI INDONESIA TELAH ADA SEJAK TAHUN 1840. PEMERINTAH KOLONIAL BELANDA MEMPERKENALKAN UNDANG-UNDANG PERTAMA MENGENAI PERLINDUNGAN HKI PADA TAHUN 1844. SELANJUTNYA, PEMERINTAH BELANDA MENGUNDANGKAN UU MEREK TAHUN 1885, UNDANG-UNDANG PATEN TAHUN 1910, DAN UU HAK CIPTA TAHUN 1912. INDONESIA YANG PADA WAKTU ITU MASIH BERNAMA NETHERLANDS EAST-INDIES TELAH MENJADI ANGOTA PARIS CONVENTION FOR THE PROTECTION OF INDUSTRIAL PROPERTY SEJAK TAHUN 1888, ANGGOTA MADRID CONVENTION DARI TAHUN 1893 SAMPAI DENGAN 1936, DAN ANGGOTA BERNE CONVENTION FOR THE PROTECTION OF LITERATY AND ARTISTIC WORKS SEJAK TAHUN 1914. PADA ZAMAN PENDUDUKAN JEPANG YAITU TAHUN 1942 SAMPAI DENGAN 1945, SEMUA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG HKI TERSEBUT TETAP BERLAKU. PADA TANGGAL 17 AGUSTUS 1945 BANGSA INDONESIA MEMPROKLAMIRKAN KEMERDEKAANNYA. SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM KETENTUAN PERALIHAN UUD 1945, SELURUH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENINGGALAN KOLONIAL BELANDA TETAP BERLAKU SELAMA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945. UU HAK CIPTA DAN UU MEREK TETAP BERLAKU, NAMUN TIDAK DEMIKIAN HALNYA DENGAN UU PATEN YANG DIANGGAP BERTENTANGAN DENGAN PEMERINTAH INDONESIA. SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM UU PATEN PENINGGALAN BELANDA, PERMOHONAN PATEN DAPAT DIAJUKAN DI KANTOR PATEN YANG BERADA DI BATAVIA (SEKARANG JAKARTA), NAMUN PEMERIKSAAN ATAS PERMOHONAN PATEN TERSEBUT HARUS DILAKUKAN DI OCTROOIRAAD YANG BERADA DI BELANDA.

2.        PADA TAHUN 1953 MENTERI KEHAKIMAN RI MENGELUARKAN PENGUMUMAN YANG MERUPAKAN PERANGKAT PERATURAN NASIONAL PERTAMA YANG MENGATUR TENTANG PATEN, YAITU PENGUMUMAN MENTERI KEHAKIMAN NO. J.S 5/41/4, YANG MENGATUR TENTANG PENGAJUAN SEMENTARA PERMINTAAN PATEN DALAM NEGERI, DAN PENGUMUMAN MENTERI KEHAKIMAN NO. J.G 1/2/17 YANG MENGATUR TENTANG PENGAJUAN SEMENTARA PERMINTAAN PATEN LUAR NEGERI.

3.        PADA TANGGAL 11 OKTOBER 1961 PEMERINTAH RI MENGUNDANGKAN UU NO.21 TAHUN 1961 TENTANG MEREK PERUSAHAAN DAN MEREK PERNIAGAAN UNTUK MENGGANTI UU MEREK KOLONIAL BELANDA. UU NO 21 TAHUN 1961 MULAI BERLAKU TANGGAL 11 NOVEMBER 1961. PENETAPAN UU MEREK INI UNTUK MELINDUNGI MASYARAKAT DARI BARANG-BARANG TIRUAN/BAJAKAN.

4.        10 MEI 1979 INDONESIA MERATIFIKASI KONVENSI PARIS PARIS CONVENTION FOR THE PROTECTION OF INDUSTRIAL PROPERTY (STOCKHOLM REVISION 1967) BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 24 TAHUN 1979. PARTISIPASI INDONESIA DALAM KONVENSI PARIS SAAT ITU BELUM PENUH KARENA INDONESIA MEMBUAT PENGECUALIAN (RESERVASI) TERHADAP SEJUMLAH KETENTUAN, YAITU PASAL 1 SAMPAI DENGAN 12 DAN PASAL 28 AYAT 1.

5.        PADA TANGGAL 12 APRIL 1982 PEMERINTAH MENGESAHKAN UU NO.6 TAHUN 1982 TENTANG HAK CIPTA UNTUK MENGGANTIKAN UU HAK CIPTA PENINGGALAN BELANDA. PENGESAHAN UU HAK CIPTA TAHUN 1982 DIMAKSUDKAN UNTUK MENDORONG DAN MELINDUNGI PENCIPTAAN, PENYEBARLUASAN HASIL KEBUDAYAAN DI BIDANG KARYA ILMU, SENI, DAN SASTRA SERTA MEMPERCEPAT PERTUMBUHAN KECERDASAN KEHIDUPAN BANGSA.

6.        TAHUN 1986 DAPAT DISEBUT SEBAGAI AWAL ERA MODEREN SISTEM HKI DI TANAH AIR. PADA TANGGAL 23 JULI 1986 PRESIDEN RI MEMBENTUK SEBUAH TIM KHUSUS DI BIDANG HKI MELALUI KEPUTUSAN NO.34/1986 (TIM INI DIKENAL DENGAN TIM KEPPRES 34) TUGAS UTAMA TIM KEPPRES ADALAH MENCAKUP PENYUSUNAN KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG HKI, PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG HKI DAN SOSIALISASI SISTEM HKI DI KALANGAN INTANSI PEMERINTAH TERKAIT, APARAT PENEGAK HUKUM DAN MASYARAKAT LUAS.

7.        19 SEPTEMBER 1987 PEMERINTAH RI MENGESAHKAN UU NO.7 TAHUN 1987 SEBAGAI PERUBAHAN ATAS UU NO. 12 TAHUN 1982 TENTANG HAK CIPTA.

8.        TAHUN 1988 BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN RI NO.32 DITETAPKAN PEMBENTUKAN DIREKTORAT JENDERAL HAK CIPTA, PATEN DAN MEREK (DJHCPM) UNTUK MENGAMBIL ALIH FUNGSI DAN TUGAS DIREKTORAT PATEN DAN HAK CIPTA YANG MERUPAKAN SALAH SATU UNIT ESELON II DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN, DEPARTEMEN KEHAKIMAN.

9.        PADA TANGGAL 13 OKTOBER 1989 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MENYETUJUI RUU TENTANG PATEN YANG SELANJUTNYA DISAHKAN MENJADI UU NO. 6 TAHUN 1989 OLEH PRESIDEN RI PADA TANGGAL 1 NOVEMBER 1989. UU PATEN 1989 MULAI BERLAKU TANGGAL 1 AGUSTUS 1991.

10.    28 AGUSTUS 1992 PEMERINTAH RI MENGESAHKAN UU NO. 19 TAHUN 1992 TENTANG MEREK, YANG MULAI BERLAKU 1 APRIL 1993. UU INI MENGGANTIKAN UU MEREK TAHUN 1961.

11.    PADA TANGGAL 15 APRIL 1994 PEMERINTAH RI MENANDATANGANI FINAL ACT EMBODYING THE RESULT OF THE URUGUAY ROUND OF MULTILATERAL TRADE NEGOTIATIONS, YANG MENCAKUPAGREEMENT ON TRADE RELATED ASPECTS OF INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS (PERSETUJUAN TRIPS).

12.    TAHUN 1997 PEMERINTAH RI MEREVISI PERANGKAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG HKI, YAITU UU HAK CIPTA 1987 JO. UU NO. 6 TAHUN 1982, UU PATEN 1989 DAN UU MEREK 1992.

13.    AKHIR TAHUN 2000, DISAHKAN TIGA UU BARU DIBIDANG HKI YAITU : (1) UU NO. 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG, UU NO. 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI, DAN UU NO. 32 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU.

14.    UNTUK MENYELARASKAN DENGAN PERSETUJUAN TRIPS (AGREEMENT ON TRADE RELATED ASPECTS OF INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS) PEMERINTAH INDONESIA MENGESAHKAN UU NO 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN, UU NO 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK, KEDUA UU INI MENGGANTIKAN UU YANG LAMA DI BIDANG TERKAIT. PADA PERTENGAHAN TAHUN 2002, DISAHKAN UU NO.19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA YANG MENGGANTIKAN UU YANG LAMA DAN BERLAKU EFEKTIF SATU TAHUN SEJAK DI UNDANGKANNYA.

15.    PADA TAHUN 2000 PULA DISAHKAN UU NO 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN MULAI BERLAKU EFEKTIF SEJAK TAHUN 2004.

 

D.        PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

            PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERTUANG DALAM UNDANG-UNDANG SEBAGAI BERIKUT:

1.        UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
a. Bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta  terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b.  Bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak  Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam  sistem hukum nasionalnya;
c. Bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga  memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan  masyarakat luas;
d.  Bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf  a, huruf  b,  huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.

2.        UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
a.  Bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat  memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor;
b. Bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
3.        UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
a. Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
b. Bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.

4.        UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
a.  Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b. Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakupAgreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights  (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang;
c.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Rahasia Dagang.

5.        UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
a.  Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b.  Bahwa hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri;
c. Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri;
d.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri.


6.        UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
a. Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b. Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

7.        UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman

A. BAHWA NEGARA REPUBLIK INDONESIA ADALAH NEGARA AGRARIS, MAKA PERTANIAN YANG MAJU, EFISIEN, DAN TANGGUH MEMPUNYAI PERANAN YANG PENTING DALAM RANGKA PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL;

B. BAHWA UNTUK MEMBANGUN PERTANIAN YANG MAJU, EFISIEN, DAN TANGGUH PERLU DIDUKUNG DAN DITUNJANG ANTARA LAIN DENGAN TERSEDIANYA VARIETAS UNGGUL;

C. BAHWA SUMBERDAYA PLASMA NUTFAH YANG MERUPAKAN BAHAN UTAMA PEMULIAAN TANAMAN, PERLU DILESTARIKAN DAN DIMANFAATKAN SEBAIK-BAIKNYA DALAM RANGKA MERAKIT DAN MENDAPATKAN VARIETAS UNGGUL TANAMAN TANPA MERUGIKAN PIHAK MANAPUN YANG TERKAIT GUNA MENDORONG PERTUMBUHAN INDUSTRI PERBENIHAN;

D. BAHWA GUNA LEBIH MENINGKATKAN MINAT DAN PERANSERTA PERORANGAN MAUPUN BADAN HUKUM UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN PEMULIAAN TANAMAN DALAM RANGKA MENGHASILKAN VARIETAS UNGGUL BARU, KEPADA PEMULIA TANAMAN ATAU PEMEGANG HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN PERLU DIBERIKAN HAK TERTENTU SERTA PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK TERSEBUT SECARA MEMADAI;

E. BAHWA SESUAI DENGAN KONVENSI INTERNASIONAL, PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN PERLU DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG;

F. BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN PADA BUTIR A, B, C, D, DAN E, DIPANDANG PERLU MENETAPKAN PENGATURAN MENGENAI PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DALAM SUATU UNDANG-UNDANG.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar